Sejarah LPM IAI Almuslim Aceh
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Islam Aceh merupakan unit strategis yang berperan dalam memastikan, mengendalikan, dan meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berkelanjutan. Keberadaan LPM tidak dapat dipisahkan dari dinamika perkembangan kelembagaan Universitas Islam Aceh itu sendiri.
Cikal bakal pembentukan LPM dimulai seiring dengan perubahan status Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Almuslim Bireuen menjadi Institut Agama Islam (IAI) Almuslim Aceh pada tahun 2014. Perubahan bentuk tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1216 Tahun 2014 tentang Persetujuan Perubahan Bentuk STAI Almuslim Aceh menjadi IAI Almuslim Aceh. Sejak perubahan status tersebut, Lembaga Penjaminan Mutu secara resmi dibentuk dan mulai menjalankan fungsi penjaminan mutu internal di lingkungan IAI Almuslim Aceh sejak tahun 2014.
Pada periode awal pembentukannya (2014–2018), LPM IAI Almuslim Aceh dipimpin oleh Megasari Gusandra Saragih, MSM. sebagai Ketua, dengan Kamaruddin, M.A. sebagai Sekretaris. Dalam pelaksanaan tugasnya, LPM didukung oleh Diana, M.A. sebagai Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dan Yessi Aswita, M.Ag. sebagai Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu.
Selanjutnya, pada periode 2018–2022, kepemimpinan LPM dilanjutkan oleh Kamaruddin, M.A. sebagai Ketua, dengan Yessi Aswita, M.Ag. sebagai Sekretaris. Adapun Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dijabat oleh Muhammad Daniel, M.Pd., sementara Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu dijabat oleh Aulia Fitri, M.M. Pada dua periode kepengurusan tersebut, IAI Almuslim Aceh berada di bawah kepemimpinan Rektor Dr. Saifullah, S.Ag., M.Pd.
Memasuki Oktober 2022, IAI Almuslim Aceh dipimpin oleh Dr. Nazaruddin, M.A. sebagai Rektor periode 2022–2026. Pergantian kepemimpinan ini juga menandai berakhirnya masa kepengurusan LPM sebelumnya dan dimulainya periode kepengurusan baru. Pada periode ini, LPM dipimpin oleh Edi Saputra, M.Pd., dengan Muhammad Daniel, M.Pd. sebagai Sekretaris. Selanjutnya, Kepala Pusat Pengembangan Standar Mutu dijabat oleh Ramzatul Qadri, M.Ag., Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu dijabat oleh Azhari, S.Sy., M.H., serta Subbagian Administrasi LPM dijabat oleh Muhammad Rizki, S.Kom., M.M.
Perkembangan kelembagaan mencapai titik penting pada tahun 2024, ketika Institut Agama Islam Almuslim Aceh resmi bertransformasi menjadi Universitas Islam Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1258 Tahun 2024 tentang Izin Perubahan Bentuk Institut Agama Islam Almuslim Aceh menjadi Universitas Islam Aceh. Seiring dengan perubahan status tersebut, LPM secara kelembagaan beralih dan berfungsi sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Aceh, dengan ruang lingkup penjaminan mutu yang mencakup seluruh fakultas, program studi, dan unit di tingkat universitas.
Sebagai bagian dari dinamika organisasi, pada bulan Mei 2025 dilakukan penyesuaian kepengurusan LPM Universitas Islam Aceh. Pada periode ini, Muhammad Daniel, M.Pd. dipercaya sebagai Ketua Lembaga Penjaminan Mutu Universitas Islam Aceh, dengan Zikri, M.Sos. sebagai Staf LPM yang mendukung pelaksanaan administrasi dan kegiatan penjaminan mutu.
Saat ini, LPM Universitas Islam Aceh secara aktif melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkelanjutan, termasuk penguatan sumber daya auditor mutu internal. Selain itu, implementasi siklus Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) melalui tahapan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) terus diupayakan secara konsisten pada seluruh jenjang mutu, mulai dari program studi hingga tingkat universitas. LPM juga berperan dalam pendampingan akreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM), pendampingan pengembangan dan evaluasi kurikulum, reviu dokumen mutu, serta berbagai kegiatan strategis lainnya sebagai bentuk komitmen terhadap penjaminan dan peningkatan mutu Universitas Islam Aceh secara berkelanjutan.
